Sebelum Anda menggunakan jasa aplikasi pinjaman online, pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dengan cara:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
- Kemudian kirim pesan.
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Per 6 Oktober 2021, OJK sendiri telah mendaftar pinjol yang telah berizin melalui laman https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
- Kepolisian
Dalam kasus pelaporan pinjol ilegal, masyarakat bisa melapor ke kepolisian melalui laman patrolisiber.id dan [email protected]
Namun perlu diketahui, ini bukan sebagai laporan polisi sebagai penindakan pidana. Perlu adanya bukti dan kronologis kejadian yang perlu disampaikan ke pihak polisi sebagai aduan sekaligus pelaporan resmi untuk ditindaklanjuti.
- OJK
OJK membuka saluran telepon ke nomor hotline 157 atau ke nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. Otoritas Jasa Keuangan ini juga menerima laporan dari email di [email protected]
- Kemenkominfo
Untuk melapor ke Kemenkominfo bisa melalui laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.
Tak hanya pengaduan pinjol ilegal, laman dari Kemenkominfo tersebut juga bisa jadi fasilitas pengaduan situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian cara melaporkan kasus sengketa dengan pinjol ilegal serta ciri-ciri aplikasi pinjaman online resmi OJK